![]() |
Tunjangan Profesi Guru |
Sahabat menggaliilmu yang selalu bahagia ada informasi yang
melegakan dada kita yaitu Pemerintah tidak main-main lagi rupanya akan membuktikan komitmennya dalam mensejahterakan
para guru-guru. Hal itu dibuktikan
dengan penyediaan dana puluhan triliun yang diperuntukkan untuk pembayaran
tunjangan profesi guru pada tahun 2015.
Ini sekaligus menampik kekhawatiran penghpusan tunjangan sertifikasi guru di
era pemerintahan Jokowi sebagaimana dihembuskan selama ini.
Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2015 mencapai Rp. 80
triliun dengan rincian Rp 72 triliun tunjangan untuk tahun berjalan dan Rp 8
triliun tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.
“Pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang
mencapai Rp 80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya
terus meningkat dan menyedot APBN. Namun sayangnya, peningkatan budget
pembayaran tunjangan guru itu tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru,”
kata Hamid Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud di Jakarta,
beberapa waktu lalu.
Kepada pers usai membuka Lokakarya Pemerataan dan Distribusi
Guru yang diselenggarakan USAID Prioritas, Hamid mengatakan bahwa Bappenas
sempat mempertanyakan terkait dana tunjangan profesi guru yang menyedot anggaran
besar kemudian dampak yang diperoleh terhadap mutu pendidikan di Tanah Air.
“Kenyataannya berbanding terbalik. Dari hasil survei
menyebutkan ternyata pemberian tunjangan profesi tidak meningkatkan mutu guru
dan prestasi peserta didik tidak mengalami perubahan signifikan,” katanya.
Karena itu, ujar Hamid, terkait tunjangan guru ada
kemungkinan kedepan sesuai saran dari Bappenas maka pemberian tunjangan guru
akan diberikan berdasarkan kinerja guru berdasarkan hasil penilaian yang
dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) Kemdikbud. Melalui sumber www.kemdiknas.go.id
Ia mengatakan pencairan tunjangan sertifikasi akan selesai
tahun 2016. “Tetapi kami sudah mengingatkan sekolah bahwa kedepan tunjangan
profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar 20 murid
dalam satu kelas. Dan ketentuan jumlah minimal siswa hanya berlaku di
sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk daerah terdepan,
terluar, dan tertinggal (3T).”
Ayooo guru-guru yang masih lemas, masih ogah-ogahan yaaa gak
akan dapet, khusus guru-guru yang giat
Comments
Post a Comment